575/K_PDT/2026/MA
| Nomor | 575/K_PDT/2026/MA |
|---|---|
| Jenis | lainnya — K_PDT |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | MA |
| Panjang Dokumen | 27.449 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian, menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, dan menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp4.000.000.000,00.
Status: dikabulkan_sebagian
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →