Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

575/K_PDT/2026/MA

Nomor575/K_PDT/2026/MA
Jenislainnya — K_PDT
Tahun2026
PengadilanMA
Panjang Dokumen27.449 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian, menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, dan menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp4.000.000.000,00.

Status: dikabulkan_sebagian

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →