574/Pdt.G/2022/PA.Bkt
| Nomor | 574/Pdt.G/2022/PA.Bkt |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA.Bkt |
| Panjang Dokumen | 75.921 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI: Dalam Konvensi 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon (Irzal bin N St Batuah) untuk menjatuhkan thalak satu raj?i terhadap Termohon (Enmis alias Ermis binti D St Bandaro) di depan sidang Pengadilan Agama Bukittinggi; 3. Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon berupa: 1.1. Nafkah iddah sejumlah Rp1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) selama 3 (tiga) bulan/ masa iddah; 1.2. Mut?ah berupa uang sejumlah Rp200.000,00(dua ratus ribu rupiah);…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →