Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

573/Pdt.G/2022/PA.Brb

Nomor573/Pdt.G/2022/PA.Brb
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA.Brb
Panjang Dokumen51.663 karakter

Amar Putusan

M E N G A D I L I Menolak gugatan Penggugat; Membebankan kepada Penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp305.000,00 (tiga ratus lima ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →