565/Pdt.G/2022/PA.Bsk
| Nomor | 565/Pdt.G/2022/PA.Bsk |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA.Bsk |
| Panjang Dokumen | 38.057 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI Mengabulkan gugatan Penggugat; Menjatuhkan talak satu bain shugra Tergugat ( TERGUGAT ) terhadap Penggugat ( PENGGUGAT ); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 820.000,00( Delapanratus dua puluh ribu rupiah );
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →