Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

564/Pdt.P/2024/PA. Mmj

Nomor564/Pdt.P/2024/PA. Mmj
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2024
PengadilanPA Mamuju
Panjang Dokumen35.578 karakter

Amar Putusan

Menolak permohonan Pemohon I dan Pemohon II; Membebankan Pemohon membayar biaya perkara sejumlah Rp270.000,00 (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →