564/Pdt.G/2025/MS.Bir
| Nomor | 564/Pdt.G/2025/MS.Bir |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | MS.Bir |
| Panjang Dokumen | 16.529 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Tergugat Dalam Pokok Perkara Menolak gugatan Penggugat ; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp245.000,00 (dua ratus empat puluh lima ribu rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →