Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

564/Pdt.G/2025/MS.Bir

Nomor564/Pdt.G/2025/MS.Bir
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanMS.Bir
Panjang Dokumen16.529 karakter

Amar Putusan

MENGADILI Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Tergugat Dalam Pokok Perkara Menolak gugatan Penggugat ; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp245.000,00 (dua ratus empat puluh lima ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →