Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

563/Pdt.P/2024/PA. Mmj

Nomor563/Pdt.P/2024/PA. Mmj
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2024
PengadilanPA._Mmj
Panjang Dokumen36.231 karakter

Amar Putusan

Menolak permohonan Pemohon I dan Pemohon II; Membebankan Pemohon membayar biaya perkara sejumlah Rp270.000,00 (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →