Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

562/Pdt.P/2024/PA. Mmj

Nomor562/Pdt.P/2024/PA. Mmj
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2024
PengadilanPA._Mmj
Panjang Dokumen39.048 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II; Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Ikhwal bin Harimuddin AR ) dengan Pemohon II (Dewi Rivani binti Samauna) yang dilaksanakan pada 15 April 2020 di Kecamatan Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat; Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan pernikahan tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat; Membebankan Pemohon membayar biaya…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →