Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

561/Pid.Sus/2025/PN Bkn

Nomor561/Pid.Sus/2025/PN Bkn
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2025
PengadilanPN Bkn
Panjang Dokumen118.262 karakter

Amar Putusan

Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan dan ancaman kekerasan terhadap anak untuk melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp50.000.000.

Status: penjara · Vonis: 15 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →