561/Pid.Sus/2025/PN Bkn
| Nomor | 561/Pid.Sus/2025/PN Bkn |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN Bkn |
| Panjang Dokumen | 118.262 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan dan ancaman kekerasan terhadap anak untuk melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp50.000.000.
Status: penjara · Vonis: 15 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →