560/Pdt.G/2022/PA.Brb
| Nomor | 560/Pdt.G/2022/PA.Brb |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA Barabai |
| Panjang Dokumen | 35.273 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI: Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir; Mengabulkan pemohonan Pemohon secara verstek ; Memberi izin kepada Pemohon ( M. Jazuli bin Masdar ) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon ( Mislianti binti Saibul Hamdi ) di depan sidang Pengadilan Agama Barabai; Membebankan kepada Pemohon membayar biaya perkara sejumlah Rp375.000,00 (tiga ratus tujuh puluh lima riburupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →