Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

56/K_PM.I/2022/PM.I-06

Nomor56/K_PM.I/2022/PM.I-06
Jenismiliter — K_PM.I
Tahun2022
PengadilanPM.I-06
Panjang Dokumen203.025 karakter

Amar Putusan

Terdakwa OBET SUBAGIYO dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Militer yang dengan sengaja menyalahgunakan kekuasaan membiarkan sesuatu' dan dijatuhi pidana penjara selama 3 bulan.

Status: dikabulkan · Vonis: 0.25 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →