Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

55/Pid.Sus/2023/PN Pps

Nomor55/Pid.Sus/2023/PN Pps
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN Pps
Panjang Dokumen114.478 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Riana Wirianty Alias Ana Binti Ucek (Alm) dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Secara tanpa hak atau melawan hukum membeli Narkotika Golongan I bukan tanaman' dan dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan serta denda Rp1.000.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →