Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

55/Pdt.P/2023/PA.Plp

Nomor55/Pdt.P/2023/PA.Plp
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2023
PengadilanPA.Plp
Panjang Dokumen58.266 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan Para Pemohon; Memberi dispensasi kawin kepada anak Para Pemohon bernama Zalfa Azilah binti Masykur untuk menikah dengan M. Ifat Pratama bin Muh. Kharuddin; Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp370.000,00 (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →