55/Pdt.P/2023/PA.Plp
| Nomor | 55/Pdt.P/2023/PA.Plp |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PA.Plp |
| Panjang Dokumen | 58.266 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan Para Pemohon; Memberi dispensasi kawin kepada anak Para Pemohon bernama Zalfa Azilah binti Masykur untuk menikah dengan M. Ifat Pratama bin Muh. Kharuddin; Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp370.000,00 (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →