Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

55/Pdt.P/2022/PA.Buol

Nomor55/Pdt.P/2022/PA.Buol
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2022
PengadilanPA.Buol
Panjang Dokumen32.253 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN 1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II; 2. Menyatakan sah pernikahan antara Pemohon I (XXXXXX), dengan Pemohon II ( XXXXXXX ) yang dilaksanakan pada tanggal 12 Maret 1999, di Desa Oyom, Kecamatan Lampasio, Kabupaten Tolitoli; 3. Memerintahkan Pemohon I dan Pemohon II untuk melaporkan pernikahannya pada Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Bunobogu, Kabupaten Buol, untuk dicatatkan; 4. Membebankan Pemohon I dengan Pemohon II untuk membayar biaya perkara ini sejumlah…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →