Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

55/Pdt.G/2025/PN Mme

Nomor55/Pdt.G/2025/PN Mme
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPN_Mme
Panjang Dokumen81.705 karakter

Amar Putusan

Menyatakan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya. Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah anak sejumlah Rp500.000,00 setiap bulannya.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →