Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

55/Pdt.G/2025/PN Cbd

Nomor55/Pdt.G/2025/PN Cbd
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPN_Cbd
Panjang Dokumen68.663 karakter

Amar Putusan

Gugatan Penggugat tidak dapat diterima. Penggugat dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp189.000,00.

Status: tidak_dapat_diterima

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →