55/Pdt.G/2023/PTA.Pdg
| Nomor | 55/Pdt.G/2023/PTA.Pdg |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PTA.Pdg |
| Panjang Dokumen | 57.346 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI: I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; II. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Padang Nomor 1552/Pdt.G/2022/PA.Pdg, tanggal 15 Agustus 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 28 Muharram 1445 Hijriah; MENGADILI SENDIRI Dalam Konvensi Dalam Eksepsi: - Menolak eksepsi Tergugat Konvensi dan Turut Tergugat Konvensi; Dalam Provisi: - Menolak gugatan provisi Penggugat Konvensi; Dalam Pokok Perkara: Menolak gugatan Penggugat Konvensi; Dalam Rekonvensi: Menolak gugatan…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →