Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

55/Pdt.G/2023/PTA.Pdg

Nomor55/Pdt.G/2023/PTA.Pdg
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPTA.Pdg
Panjang Dokumen57.346 karakter

Amar Putusan

MENGADILI: I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; II. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Padang Nomor 1552/Pdt.G/2022/PA.Pdg, tanggal 15 Agustus 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 28 Muharram 1445 Hijriah; MENGADILI SENDIRI Dalam Konvensi Dalam Eksepsi: - Menolak eksepsi Tergugat Konvensi dan Turut Tergugat Konvensi; Dalam Provisi: - Menolak gugatan provisi Penggugat Konvensi; Dalam Pokok Perkara: Menolak gugatan Penggugat Konvensi; Dalam Rekonvensi: Menolak gugatan…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →