Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

55/Pdt.G/2022/PN Dpk

Nomor55/Pdt.G/2022/PN Dpk
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPN_Dpk
Panjang Dokumen414.953 karakter

Amar Putusan

Menggugugat Penggugat Konvensi/Tergugat I Rekonvensi dan Turut Tergugat I Konvensi/Tergugat II Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.162.000

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →