Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

55/Pdt.G/2022/PN Atb

Nomor55/Pdt.G/2022/PN Atb
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPN_Atb
Panjang Dokumen309.301 karakter

Amar Putusan

Menghukum Tergugat untuk menghentikan kegiatan di tanah sengketa dan mengosongkan tanah tersebut, serta menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 10.915.000,00.

Status: dikabulkan_sebagian

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →