Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

55/G/2022/PTUN.PDG

Nomor55/G/2022/PTUN.PDG
Jenistun — G
Tahun2022
PengadilanPTUN.PDG
Panjang Dokumen155.747 karakter

Amar Putusan

Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.098.000,00.

Status: ditolak

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →