5548/Pdt.G/2022/PA.IM
| Nomor | 5548/Pdt.G/2022/PA.IM |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA.IM |
| Panjang Dokumen | 32.366 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang, tidak hadir; Mengabulkan GugatanPenggugat dengan verstek ; Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Riski Reza Aprianto Bin Hendra) terhadap Penggugat (Sumarni Binti Seta); Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 445.000,-(empat ratus empat puluh lima ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →