551/Pdt.G/2022/PA.Brb
| Nomor | 551/Pdt.G/2022/PA.Brb |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA.Brb |
| Panjang Dokumen | 55.823 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan pemohonan Pemohon. Memberi izin kepada Pemohon (Andi Tappu Anhas bin Andi Hamid. PS) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Anis Herlena binti Iberamsyah) di depan sidang Pengadilan Agama Barabai. Menghukum Pemohon untuk membayar/menyerahkan kepada Termohon nafkah iddah selama tiga bulan sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah). Menghukum Pemohon untuk menyerahkan kepada Termohon mut'ah yaitu alat salat (mukena). Menghukum Pemohon untuk menyerahkan nafkah iddah dan…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →