5519/Pdt.G/2025/PA.JT
| Nomor | 5519/Pdt.G/2025/PA.JT |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA.JT |
| Panjang Dokumen | 15.670 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor 5519/Pdt.G/2025/PA.JT dari Pemohon; Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp274.000,00 (dua ratus tujuh puluh empat ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →