Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

54/Pid.B/2023/PN Gdt

Nomor54/Pid.B/2023/PN Gdt
Jenispidana — Pid.B
Tahun2023
PengadilanPN Gdt
Panjang Dokumen53.167 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Supatmi Binti Sarbing dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Penipuan' dan dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun.

Status: penjara · Vonis: 2 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →