54/Pdt.P/2026/PA.Spg
| Nomor | 54/Pdt.P/2026/PA.Spg |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA Spg |
| Panjang Dokumen | 44.969 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan Para Pemohon; Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (PEMOHON I) dan Pemohon II (PEMOHON II) yang dilangsungkan pada 04 Juni 2021 diDesa Tolang Kecamatan Banyuates Kabupaten Sampang. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mencatatkan penetapan ini kepada KUA Banyuates untuk dicatat dalam daftar yang disediakan itu; Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp220.000,00 (dua ratus dua puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →