54/Pdt.P/2026/PA.Lbs
| Nomor | 54/Pdt.P/2026/PA.Lbs |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA.Lbs |
| Panjang Dokumen | 33.238 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II; Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I ( Erizon bin Saman ) dengan Pemohon II ( Armaida binti Kedek ) yang dilaksanakan pada tanggal 10 Oktober 1998 di Kampung Tengah, Jorong Kampung Tengah, Nagari Muara Tais, Kecamatan Mapat Tunggul, Kabupaten Pasaman, Provinsi Sumatera Barat; Memerintahkan Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinan tersebut ke Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Mapat Tunggul,…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →