Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

54/Pdt.P/2026/PA.Lbs

Nomor54/Pdt.P/2026/PA.Lbs
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2026
PengadilanPA.Lbs
Panjang Dokumen33.238 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II; Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I ( Erizon bin Saman ) dengan Pemohon II ( Armaida binti Kedek ) yang dilaksanakan pada tanggal 10 Oktober 1998 di Kampung Tengah, Jorong Kampung Tengah, Nagari Muara Tais, Kecamatan Mapat Tunggul, Kabupaten Pasaman, Provinsi Sumatera Barat; Memerintahkan Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinan tersebut ke Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Mapat Tunggul,…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →