54/Pdt.P/2025/PA.YK
| Nomor | 54/Pdt.P/2025/PA.YK |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA.YK |
| Panjang Dokumen | 14.443 karakter |
Amar Putusan
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk mencabut perkaranya; 2. Menyatakan perkara nomor 54/Pdt.P/2025/PA.YK dicabut; 3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 156.000,- (seratus lima puluh enam ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →