Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

54/Pdt.P/2025/PA.YK

Nomor54/Pdt.P/2025/PA.YK
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2025
PengadilanPA.YK
Panjang Dokumen14.443 karakter

Amar Putusan

1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk mencabut perkaranya; 2. Menyatakan perkara nomor 54/Pdt.P/2025/PA.YK dicabut; 3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 156.000,- (seratus lima puluh enam ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →