Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

54/Pdt.P/2023/PN Tnr

Nomor54/Pdt.P/2023/PN Tnr
Jenisperdata — Pdt.P
Tahun2023
PengadilanPN Tnr
Panjang Dokumen11.113 karakter

Amar Putusan

Permohonan Pemohon untuk mencabut permohonannya dikabulkan. Pemohon dihukum untuk membayar biaya perkara sebesar Rp110.000,00.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →