Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

54/Pdt.P/2022/PA.Buol

Nomor54/Pdt.P/2022/PA.Buol
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2022
PengadilanPA.Buol
Panjang Dokumen62.903 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN Mengabulkan permohonan para Pemohon; Memberi izin (dispensasi kawin) kepada anak para Pemohon yang bernama Kristina K. Opulu binti Karim S. Opulu, untuk melangsungkan pernikahan dengan Tri Muhaimin Suarno bin Suarno Djaapar; Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 370.000,00 (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →