Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

54/Pdt.G/2025/PN Njk

Nomor54/Pdt.G/2025/PN Njk
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPN_Njk
Panjang Dokumen45.979 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan verstek. Menyatakan perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat sah putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →