54/Pdt.G/2025/PN Njk
| Nomor | 54/Pdt.G/2025/PN Njk |
|---|---|
| Jenis | perdata — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN_Njk |
| Panjang Dokumen | 45.979 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan verstek. Menyatakan perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat sah putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya.
Status: dikabulkan
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →