Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

54/Pdt.G/2023/PTA.Plg

Nomor54/Pdt.G/2023/PTA.Plg
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPTA.Plg
Panjang Dokumen19.745 karakter

Amar Putusan

I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Muara Enim Nomor XXX/Pdt.G/ 2023/PA.ME. tanggal 16 Oktober 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 1 Rabiulakhir 1445 Hijriah; III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →