54/Pdt.G/2023/PN Ktg
| Nomor | 54/Pdt.G/2023/PN Ktg |
|---|---|
| Jenis | perdata — Pdt.G |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Ktg |
| Panjang Dokumen | 62.800 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan perkawinan antara penggugat dengan tergugat putus karena perceraian. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.195.000,00.
Status: dikabulkan
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →