Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

54/Pdt.G/2022/PN Mnd

Nomor54/Pdt.G/2022/PN Mnd
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPN_Mnd
Panjang Dokumen750.663 karakter

Amar Putusan

Gugatan Para Penggugat dikabulkan sebagian. Tergugat I, II, dan III dihukum membayar ganti kerugian materiil dan immateriil kepada Para Penggugat.

Status: dikabulkan_sebagian

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →