Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

54/Pdt.G/2022/PN Dpk

Nomor54/Pdt.G/2022/PN Dpk
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPN_Dpk
Panjang Dokumen84.574 karakter

Amar Putusan

Gugatan Penggugat dikabulkan sebagian. Tergugat dihukum mengembalikan uang sebesar Rp. 325.212.333,- dan membayar biaya perkara Rp. 620.000.

Status: dikabulkan_sebagian

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →