Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

54/Pdt.G/2022/PA.Buol

Nomor54/Pdt.G/2022/PA.Buol
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA.Buol
Panjang Dokumen40.209 karakter

Amar Putusan

MENGADILI Mengabulkan gugatan Penggugat; Menyatakan sah pernikahan Penggugat ( XXXXXXXXXXXX ) dengan Tergugat ( XXXXXXXX ) , yang dilaksanakan pada tanggal 23 Agustus 2014 di Desa Bongo, Kecamatan Bokat, Kabupaten Buol; Menjatuhkan talak satu bain shugra Tergugat ( XXXXXXXXXXX ) terhadap Penggugat ( XXXXXXXXXXXXXX ); 4. Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 460 . 000.,- (empat ratus enam puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →