Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

54/Pdt.G.S/2025/PN Btg

Nomor54/Pdt.G.S/2025/PN Btg
Jenisperdata — Pdt.G.S
Tahun2025
PengadilanPN_Btg
Panjang Dokumen69.210 karakter

Amar Putusan

Gugatan Penggugat dikabulkan seluruhnya dengan verstek. Para Tergugat dihukum membayar sisa hutang sebesar Rp. 137.596.511,00 dan biaya perkara Rp. 211.000,00.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →