Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

54/Pdt.G.S/2023/PN Lht

Nomor54/Pdt.G.S/2023/PN Lht
Jenisperdata — Pdt.G.S
Tahun2023
PengadilanPN_Lht
Panjang Dokumen52.872 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian. Menyatakan perbuatan Tergugat I & II adalah wanprestasi kepada Penggugat dan menghukum para Tergugat untuk membayar sisa pinjaman sejumlah Rp58.971.323,00.

Status: dikabulkan_sebagian

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →