54/Pdt.G.S/2023/PN Lht
| Nomor | 54/Pdt.G.S/2023/PN Lht |
|---|---|
| Jenis | perdata — Pdt.G.S |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Lht |
| Panjang Dokumen | 52.872 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian. Menyatakan perbuatan Tergugat I & II adalah wanprestasi kepada Penggugat dan menghukum para Tergugat untuk membayar sisa pinjaman sejumlah Rp58.971.323,00.
Status: dikabulkan_sebagian
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →