Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

547/Pdt.P/2024/PA. Mmj

Nomor547/Pdt.P/2024/PA. Mmj
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2024
PengadilanPA._Mmj
Panjang Dokumen38.970 karakter

Amar Putusan

1. Mengabulkan permohonan para Pemohon; 2. Menyatakan sah perkawinanantara Pemohon I (Abd Jabbar bin Lepong) dengan Pemohon II (Hadiah binti Harullah) yang dilaksanakan pada tanggal 04 Oktober 1993 di wilayah Kantor Urusan Agama Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju; 3.Memerintahkan kepada para Pemohon untuk mencatatkan perkawinan tersebut pada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju; 4. Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →