Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

547/Pdt.G/2022/PA.Brb

Nomor547/Pdt.G/2022/PA.Brb
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA.Brb
Panjang Dokumen16.491 karakter

Amar Putusan

MENGADILI: Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor: 547/Pdt.G/2022/PA.Brb. tanggal 08 November 2022 dari Penggugat; Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Barabai untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 395.000,00 (tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →