Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

546/Pdt.P/2022/PA.Gs

Nomor546/Pdt.P/2022/PA.Gs
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2022
PengadilanPA.Gs
Panjang Dokumen45.718 karakter

Amar Putusan

1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II; 2. Memberi dispensasi kepada anak Pemohon I dan Pemohon II (Dewi Puspita Sari binti Sulamin) untuk menikah dengan calon suaminya bernama (Kusnandar bin Satiyo); 3. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 595.000,00 (lima ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →