546/Pdt.P/2022/PA.Gs
| Nomor | 546/Pdt.P/2022/PA.Gs |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA.Gs |
| Panjang Dokumen | 45.718 karakter |
Amar Putusan
1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II; 2. Memberi dispensasi kepada anak Pemohon I dan Pemohon II (Dewi Puspita Sari binti Sulamin) untuk menikah dengan calon suaminya bernama (Kusnandar bin Satiyo); 3. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 595.000,00 (lima ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →