546/Pdt.G/2023/PA.Pkc
| Nomor | 546/Pdt.G/2023/PA.Pkc |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PA.Pkc |
| Panjang Dokumen | 94.725 karakter |
Amar Putusan
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya; 2. Memberi izin kepada Pemohon (DARMADI BIN LAMIT) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (PUTRI BUNGSU BINTI WAHAB) di depan sidang Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci; 3. Menghukum Pemohon dan Termohon untuk menaati Kesepakatan Perdamaian Sebagian tanggal 27 November 2023, sebagai berikut: 3.1 Pemohon memberikan nafkah selama masa Iddah kepada Termohon sejumlah Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah); 3.2 Pemohon memberikan…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →