Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

546/Pdt.G/2023/PA.Pkc

Nomor546/Pdt.G/2023/PA.Pkc
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPA.Pkc
Panjang Dokumen94.725 karakter

Amar Putusan

1. Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya; 2. Memberi izin kepada Pemohon (DARMADI BIN LAMIT) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (PUTRI BUNGSU BINTI WAHAB) di depan sidang Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci; 3. Menghukum Pemohon dan Termohon untuk menaati Kesepakatan Perdamaian Sebagian tanggal 27 November 2023, sebagai berikut: 3.1 Pemohon memberikan nafkah selama masa Iddah kepada Termohon sejumlah Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah); 3.2 Pemohon memberikan…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →