544/Pdt.P/2024/PA.Mjl
| Nomor | 544/Pdt.P/2024/PA.Mjl |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Mjl |
| Panjang Dokumen | 40.486 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan Para Pemohon; Memberikan dispensasi kepada anak Para Pemohon bernama Zahra Agustina binti Radi untuk menikah dengan seorang laki-laki bernama Aditia Gathan Nugraha bin Iman Agus Setia, di wilayah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kertajati Kabupaten Majalengka; Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp170.000,00 (seratus tujuh puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →