Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

5445/Pdt.G/2022/PA.Bbs

Nomor5445/Pdt.G/2022/PA.Bbs
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA.Bbs
Panjang Dokumen28.205 karakter

Amar Putusan

1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir; 2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; 3. Menjatuhkan talak satu Khul`i Tergugat ( Wahyudin bin Tasirun ) terhadap Penggugat ( Devi Heriyanti binti Heri Hutabarat )dengan iwadl Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah); 4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 445.000,00 ( empat ratus empat puluh lima ribu rupiah ).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →