540/Pdt.P/2022/PA.Gs
| Nomor | 540/Pdt.P/2022/PA.Gs |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA.Gs |
| Panjang Dokumen | 42.013 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi dispensasi kepada anak Pemohon bernama Tria Rahma Dani binti Kasianto dengan calon suami anak Pemohon bernama Ari Santoso bin Yofa Dianto; 3. Memerintahkan kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik untuk melaksanakan perkawinan anak Pemohon ersebut di atas. 4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.405.000,00 (empat ratus lima ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →