54/K_PM.II/2023/PM.II-10
| Nomor | 54/K_PM.II/2023/PM.II-10 |
|---|---|
| Jenis | militer — K_PM.II |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PM II-10 |
| Panjang Dokumen | 122.821 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Leonardus Samangun terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan dan dijatuhi pidana penjara.
Status: dikabulkan
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →