Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

53/Pdt.P/2026/PA.Tsm

Nomor53/Pdt.P/2026/PA.Tsm
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2026
PengadilanPA.Tsm
Panjang Dokumen57.332 karakter

Amar Putusan

M E N E T A P K A N Mengabulkan permohonan Pemohon; Memberikan dispensasi kepada Anak Pemohon yang bernama RANI Binti HADI KUSWANDI untuk menikah dengan calon suaminya yang bernama HAMDAN Bin ERO; Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon sejumlah Rp.170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →