53/Pdt.P/2026/PA.Tsm
| Nomor | 53/Pdt.P/2026/PA.Tsm |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA.Tsm |
| Panjang Dokumen | 57.332 karakter |
Amar Putusan
M E N E T A P K A N Mengabulkan permohonan Pemohon; Memberikan dispensasi kepada Anak Pemohon yang bernama RANI Binti HADI KUSWANDI untuk menikah dengan calon suaminya yang bernama HAMDAN Bin ERO; Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon sejumlah Rp.170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →