53/Pdt.P/2025/PA.Ed
| Nomor | 53/Pdt.P/2025/PA.Ed |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA.Ed |
| Panjang Dokumen | 13.777 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan permohononan Pemohon tidak dapat diterima ( niet ontvankelijke verklaard ); Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah) .
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →