Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

53/Pdt.P/2025/PA.Ed

Nomor53/Pdt.P/2025/PA.Ed
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2025
PengadilanPA.Ed
Panjang Dokumen13.777 karakter

Amar Putusan

Menyatakan permohononan Pemohon tidak dapat diterima ( niet ontvankelijke verklaard ); Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah) .

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →