Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

53/Pdt.P/2024/PA.Ntn

Nomor53/Pdt.P/2024/PA.Ntn
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2024
PengadilanPA.Ntn
Panjang Dokumen53.236 karakter

Amar Putusan

M E N E T A P K A N: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Menetapkan Pemohon (Syakya Mohammad Taib bin Mohammad Taib) sebagai Wali dari anak bernama Godam Jawana, jenis kelamin Laki-laki, lahir pada tanggal 11 Desember 2009, khusus dalam rangka melakukan tindakan hukum untuk dan atas nama anak tersebut serta mewakili kepentingan anak dalam pengurusan kelengkapan persyaratan pembagian harta warisan; 3. Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp145.000,00 (seratus empat puluh…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →