Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

53/Pdt.P/2023/PN Wng

Nomor53/Pdt.P/2023/PN Wng
Jenisperdata — Pdt.P
Tahun2023
PengadilanPN_Wng
Panjang Dokumen29.379 karakter

Amar Putusan

Permohonan perubahan nama anak Pemohon dikabulkan. Nama anak Pemohon yang semula 'BINeTANG WAHYU EKA LISDIANA' diubah menjadi 'MUHAMAD BINTANRG WAHYU SAPUTRA'.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →