Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

53/Pdt.G/2026/PA.Kdi

Nomor53/Pdt.G/2026/PA.Kdi
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPA.Kdi
Panjang Dokumen12.981 karakter

Amar Putusan

MENGADILI: Menyatakan gugatan Penggugat Nomor 53/Pdt.G/2026/PA.Kdi gugur; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 239.000,00 (dua ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →